Polda Bali - Polres Buleleng, Pada hari Rabu, 22
Nopember 2017 Pukul 10.30 Wita, unit
turjawali sat sabhara polres buleleng 4
(empat) personil dipimpin Bll
9.3.1menghadiri sidang tipiring di kantor pengadilan negeri singaraja
dengan menghadirkan tersangka
an Ahmad Riyadi , laki, 35 th, Islam, swasta alamat jln. Pantai
Penimbangan Desa Pemaron Kec. dan Kab.
Buleleng
Dalam persidangan tersebut terdakwa terbukti melanggar psl
25 yo psl 15 ayat 2 Perda Pemkab
Buleleng No 9 tahun 2016 tentang
Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. Akibat dari pelanggaran
tersebut hakim memberikan putusan berupa
denda.
Selama giat berjalan tertib, aman dan lancar.
Kegitan ini dilaksanakan guna memberi epek jera para
pelaku/pengedar miras dan menekan peredaran miras dimasyarakat sehingga dapat mencegah terjadinya tindak kriminalitas dan
gangguan kamtibmas dilingkungan masyarat
sekitar sehingga tercapainya situasi yg
kondusif.
Kasat sabhara Akp I Wayan Parta mengatakan, “Pihaknya akan
terus meningkatkan pemeriksaan dan penangkapan guna memberikan epek jera
terhadap para pelaku pengedar miras dimasyarakat, hal ini dilakukan guna
menghindari terjadinya gangguan kamtibmas dan situasi tetap kondusif “ Ungkap
Beliau.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar