Selasa, 21 November 2017

Unit Turjawali Satuan Sabhara Polres Buleleng Mengikuti Sidang Tipiring di Kantor Pengadilan Negeri Singaraja.



Polda Bali - Polres Buleleng, Pada hari Rabu, 22 Nopember  2017 Pukul 10.30 Wita, unit turjawali sat sabhara polres  buleleng 4 (empat) personil  dipimpin Bll 9.3.1menghadiri sidang tipiring di kantor pengadilan negeri singaraja dengan  menghadirkan  tersangka  an Ahmad Riyadi , laki, 35 th, Islam, swasta alamat jln. Pantai Penimbangan Desa Pemaron  Kec. dan Kab. Buleleng

Dalam persidangan tersebut terdakwa terbukti melanggar psl 25 yo psl 15 ayat 2 Perda  Pemkab Buleleng No 9  tahun 2016 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. Akibat dari pelanggaran tersebut  hakim memberikan putusan berupa denda.
Selama giat berjalan tertib, aman  dan lancar.

Kegitan ini dilaksanakan guna memberi epek jera para pelaku/pengedar miras dan menekan peredaran miras dimasyarakat sehingga dapat  mencegah terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas  dilingkungan masyarat sekitar sehingga  tercapainya situasi yg kondusif.

Kasat sabhara Akp I Wayan Parta mengatakan, “Pihaknya akan terus meningkatkan pemeriksaan dan penangkapan guna memberikan epek jera terhadap para pelaku pengedar miras dimasyarakat, hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya gangguan kamtibmas dan situasi tetap kondusif “ Ungkap Beliau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar