Rabu, 14 Februari 2018

Unit Turjawali Sat Sabhara Polres Buleleng Mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).



Polda Bali - Polres Buleleng, Pada hari Rabu tanggal 14 Pebruari 2018 pukul 10.00 Wita, 3 (tiga) personil crew 903 dipimpin Aiptu Ketut Suka mengikuti sidang tipiring dipengadilan negeri singaraja dengan menghadirkan 2 (dua) tersangka antara lain :
  1. Made Dasar, 46 th, lakis, hindu, dagang alamat Br. Dinas Anyar, Desa Sembiran Kecamatan Tejakula Kabupayen Buleleng dengan barang bukti 1/2 jirigen arak bali.

  1. Gede Arya Tanaya, 43 th, hindu, lakis, dagang alamat Br. Dinas Bingin Banjah Desa Temukus Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng dengan barang bukti 20 botol aqua tanggung kemasan 600 mll arak bali.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim I Made Gede Trisnajaya Susila SH, MM, memutuskan kedua tersangka terbukti bersalah tidak memiliki ijin melanggar pasal 25 yo pasal 15 ayat 2 perda no 9 tahun 2016 tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Selanjutnya tersangka dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) hari, namun tidak harus dilaksanakan dan semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Selama giat berlangsung siatuasi aman terkendali.

Seizin Kapolres Buleleng, kasat Sabhara Akp I Wayan Parta dikonfirmasi mengatakan, “ Ssidang tipiring yang dilakukan Satuan Sabhara mengandung maksud untuk memberikan epek jera terhadap para pengedar miras agar tidak lagi melakukan perbuatan tersebut dan miras tidak lagi beredar dimasyatakat sehingga situasi diharapkan tetap kondusif”  ungkap Beliau.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar