Polda Bali –Polres Buleleng, Pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2018 pukul 13.00 wita 2(dua) personil
crew 903 Bripka Made Suteja bersama Brigpol Nengah Astawa melaksanakan
penindakan miras jenis arak bali sebanyak 1/2 jirigen ukuran 25 liter TKP di
banjar dinas Sanih Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng milik dari Nyoman Kastawa, 48 th,
hindu, laki, petani alamat sama TKP
Setelah dilakukan pengecekan ternyata yang bersangkutan
tidak memiliki ijin selanjutnya barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih
lanjut.
Kegiatan operasi miras tersebut dilakukan untuk menekan
beredarnya miras dimasyarakat dalam rangka antisipasi terjadinya tindak
kriminal dan gangguan kamtibmas sebagai akibat mengkomsumsi miras sehingga
situasi tetap kondusif.
Seizin Kapolres Buleleng, Kasat Sabhara Akp I Wayan Parta
dikonfirmasi mengatakan,” giat operasi miras yang dilakukan Sat Sabhara Polres
Buleleng akan terus dilakukan guna menekan peredarannya dimasyarakat serta
memberi epek jera kepada para penjual miras agar tidak melakukan lagi perbuatan
tersebut” ungkapnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar